top of page

Stimulus Ekonomi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

  • Writer: Apni Jaya Putra
    Apni Jaya Putra
  • Mar 29, 2020
  • 1 min read

Pemerintah berupaya keras untuk mereduksi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 yang telah menjadi pandemi. Dalam situasi tersebut, mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas ekonomi menjadi salah satu hal utama yang harus dilakukan selain dari sisi itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan bantuan sosial untuk memberi kan stimulus dan insentif bagi masyarakat. Pertama, para penerima manfaat Kartu Sembako akan mendapat tambahan manfaat sebesar Rp50.000. "

Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ucapnya. Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun. "Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tandasnya. Untuk diketahui, dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju dan para kepala daerah, Presiden Joko Widodo turut meminta agar dilakukan pemangkasan rencana belanja yang tidak prioritas. Anggaran yang ada selanjutnya diarahkan kepada penanganan Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun untuk menangani dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.


Comments


bottom of page